Download Now
NEWS

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 62.028 jiwa pengguna narkoba 2014


BNN : 33 ORANG MENINGGAL SETIAP HARINYA, KEJAHATAN NARKOBA DI INDONESIA SERIUS

Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat bicara terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), Ban Ki-moon, yang menyebut kejahatan narkoba bukan hal serius. Oleh sebab itu, hukuman mati tidak perlu diterapkan.

"Indonesia mempunyai kedaulatan hukum. Segala hal yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum, siapapun harus menghormati itu. Apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum panjang," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, dalam perbincangan Senin (27/4/2015) pagi

Berbicara mengenai hukum, kata Kombes Pol Slamet, tidak melulu berpikir mengenai hukum materil dan formil semata. Namun juga memperhatikan korban-korban akibat peredaran narkotika.

Hasil riset yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) dan BNN menyebut, ada 33 nyawa di Indonesia melayang akibat narkotika setiap harinya. Bahkan bila dirupiahkan kerugian materiil mencapai angka cukup fantastis.

"Korban akibat narkotika di Indonesia 33 orang meninggal. Kerugian materiil Rp 63,1 triliun," kata Kombes Pol Slamet.

"Soal kejahatan narkotika di Indonesia adalah kejahatan serius, extra ordinary crime. Oleh karena itu cara penanganan juga harus serius, termasuk soal hukuman mati," imbuh Kombes Pol Slamet.

Adapun hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia dan konstitusional. Terlebih lagi dengan dikuatkannya hal tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sumber https://m.facebook.com/DivHumasPolri/posts/1081673338528188
Download Now

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top